JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan sejumlah wajib pajak (WP) besar yang berdomisili di DKI Jakarta pada Rabu (16/12) kemarin. Langkah itu ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak sampai akhir 2015 yang masih jauh dari target yang ditetapkan. Dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak tersebut, puluhan WP besar itu diminta memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
reinventing policy. Sebab fasilitas ini berlaku hingga akhir tahun 2015 ini. Tahun depan akan dikenakan penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, dengan pertemuan itu diharapkan minat WP untuk memanfaatkan reinventing policy meningkat agar penerimaan pajak naik. Apalagi khusus DKI Jakarta diproyeksikan akan ada kekurangan atau
shortfall penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2 triliun. Target pajak DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 32,5 triliun. "Ini kebetulan wajib pajaknya adalah WP terbesar yang potensial untuk ikut
reinventing policy, pembayaran di waktu-waktu terakhir bisa terjadi," kata Mekar, Rabu (16/12). Menurut Mekar, secara nasional pihaknya masih akan mengamankan realisasi penerimaan pajak di atas 85% dari target yang sebesar Rp 1.294,3 triliun. Sampai Oktober 2015 realisasi penerimaan pajak dari
reinventing policy baru Rp 60 triliun, jauh dari target awal sebesar Rp 130 triliun. Berkaca penerapan sunset policy pada 2008, penerimaan pajak bisa meningkat 30% realisasi tahun sebelumnya. Namun kebijakan sunset policy jilid dua ini diakui Mekar, tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang sama. Untuk menggenjot pajak, pihaknya mengandalkan upaya ekstra yang lain seperti kebijakan insentif pajak atas revaluasi aset. "Saya yakin penerimaan pajak dari revaluasi setiap hari bertambah," ujarnya. Pekan lalu, penerimaan pajak dari revaluasi aset mencapai Rp 1,9 triliun yang diajukan 84 wajib pajak. Pekan ini bertambah menjadi lebih dari Rp 2 triliun, jauh dari target tahun ini Rp 6 triliun.
Wajib pajak badan yang paling banyak mengajukan revaluasi aset adalah sektor perbankan, kemudian perkebunan dan perdagangan. Untuk menarik lebih banyak wajib pajak melakukan revaluasi aset, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sonny Loho mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kemudahan pemanfaatan fasilitas tersebut, yaitu dengan pembayaran pajak atas revaluasi aset melalui cicilan. Namun, dia bilang belum ada keputusan lebih lanjut mengenai hal ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto