KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU KUP dimana penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu pelampiran SPT tahunan."Kita tetap pada batas waktu sesuai UU dulu saja, sambil melihat perkembangan sampai akhir Maret ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3).
Ditjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU KUP dimana penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu pelampiran SPT tahunan."Kita tetap pada batas waktu sesuai UU dulu saja, sambil melihat perkembangan sampai akhir Maret ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3).