KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya membayar pajak, tetapi juga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui akun resmi di media sosial, DJP menegaskan Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. "Warga negara diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri," tulis DJP.
Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya membayar pajak, tetapi juga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui akun resmi di media sosial, DJP menegaskan Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. "Warga negara diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri," tulis DJP.
TAG: