JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan harta kekayaannya lewat program Tax Amnesty. Program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Direktur Jenderal Pajak mengatakan, telah mengirimkan peringatan bagi para terduga pengemplang pajak. Bila tidak mengindahkan, maka bisa terkena sanksi undang-undang Tax Amnesty. “Kalau tak ikut juga (tax amnesty) ya kan bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty. Makanya yang belum ikut tax amnesty, ikut aja deh, kasian kalau tidak ikut,” kata Ken, Selasa (31/1).
Ditjen Pajak ingatkan sanksi Pasal 18 Tax Amnesty
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan harta kekayaannya lewat program Tax Amnesty. Program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Direktur Jenderal Pajak mengatakan, telah mengirimkan peringatan bagi para terduga pengemplang pajak. Bila tidak mengindahkan, maka bisa terkena sanksi undang-undang Tax Amnesty. “Kalau tak ikut juga (tax amnesty) ya kan bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty. Makanya yang belum ikut tax amnesty, ikut aja deh, kasian kalau tidak ikut,” kata Ken, Selasa (31/1).