JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak ingin Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dimasukkan sebagai salah satu syarat bagi setiap orang yang ingin mengajukan permohonan untuk dapat menikmati fasilitas kartu kredit. Fuad Rahmany, Dirjen Pajak mengatakan bahwa keinginan tersebut diungkapkannya terkait pembicaraan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan pihak perbankan untuk memasukkan SPT sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kartu kredit yang sampai saat ini belum bisa terwujud. “Sudah lama kami bahas namun sampai saat ini belum bisa terealisasi, karena ada pertanyaan juga, apakah perbankan betul mau memasukkan SPT sebagai salah satu syarat,” kata Fuad Di Jakarta.
Ditjen pajak ingin SPT jadi syarat kartu kredit
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak ingin Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dimasukkan sebagai salah satu syarat bagi setiap orang yang ingin mengajukan permohonan untuk dapat menikmati fasilitas kartu kredit. Fuad Rahmany, Dirjen Pajak mengatakan bahwa keinginan tersebut diungkapkannya terkait pembicaraan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan pihak perbankan untuk memasukkan SPT sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kartu kredit yang sampai saat ini belum bisa terwujud. “Sudah lama kami bahas namun sampai saat ini belum bisa terealisasi, karena ada pertanyaan juga, apakah perbankan betul mau memasukkan SPT sebagai salah satu syarat,” kata Fuad Di Jakarta.