JAKARTA. Perlakuan khusus yang dituntut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbagi atas setidaknya tiga poin krusial: yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Khusus untuk SDM, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menyebut DJP harus punya wewenang penting untuk memberhentikan pegawai. "Kalau pegawai tidak berkinerja dengan baik di pajak, bisa dipecat," paparnya di DJP, Jumat (16/5).Sebagai revenue center atau pusat penerimaan negara, Fuad menyebut DJP semestinya tidak dilimpahi aturan yang berlaku umum untuk instansi lain. Sebab, tugas yang diemban DJP tidaklah mudah, yakni sebagai penentuan pembiayaan negara. Di 2013, penerimaan pajak untuk APBN-P mencapai 76%. Dari total tersebut, sumbangan DJP mencapai 66%, sedangkan 10% sisanya di dapat dari cukai.Penerimaan pajak pada pekan kedua Mei 2014 sudah menyentuh angka 30% dari target sebesar Rp 1.110,2 triliun. DJP kini tengah menggenjot penerimaan dengan memeriksa ribuan wajib pajak di beberapa sektor seperti properti dan pajak orang pribadi. "Itu pemeriksaan rutin saja, semua sektor, tak ada yang khusus" tambah Fuad.Selain soal wewenang perencanaan SDM dari proses rekrutmen hingga pemberhentian pegawai, Kepala Subbagian Organisasi Sekretariat DJP Bora Darusalam menyebut DJP harus mampu melaksanakan assessment pegawai. Kemampuan tersebut terkait presisi dalam penilaian kerja dan pengembangan karir pegawai.Soal anggaran, Bora menilai DJP harus memiliki keleluasaan khusus sesuai proses kinerja, tidak dibatasi aturan umum yang berlaku di instansi lain. Termasuk dalam kewenangan tersebut, adalah sistem insentif dan kompensasi bagi pegawai. "Pemberian kompensasi pegawai tentu disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak ingin wewenang pecat pegawai
JAKARTA. Perlakuan khusus yang dituntut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbagi atas setidaknya tiga poin krusial: yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Khusus untuk SDM, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menyebut DJP harus punya wewenang penting untuk memberhentikan pegawai. "Kalau pegawai tidak berkinerja dengan baik di pajak, bisa dipecat," paparnya di DJP, Jumat (16/5).Sebagai revenue center atau pusat penerimaan negara, Fuad menyebut DJP semestinya tidak dilimpahi aturan yang berlaku umum untuk instansi lain. Sebab, tugas yang diemban DJP tidaklah mudah, yakni sebagai penentuan pembiayaan negara. Di 2013, penerimaan pajak untuk APBN-P mencapai 76%. Dari total tersebut, sumbangan DJP mencapai 66%, sedangkan 10% sisanya di dapat dari cukai.Penerimaan pajak pada pekan kedua Mei 2014 sudah menyentuh angka 30% dari target sebesar Rp 1.110,2 triliun. DJP kini tengah menggenjot penerimaan dengan memeriksa ribuan wajib pajak di beberapa sektor seperti properti dan pajak orang pribadi. "Itu pemeriksaan rutin saja, semua sektor, tak ada yang khusus" tambah Fuad.Selain soal wewenang perencanaan SDM dari proses rekrutmen hingga pemberhentian pegawai, Kepala Subbagian Organisasi Sekretariat DJP Bora Darusalam menyebut DJP harus mampu melaksanakan assessment pegawai. Kemampuan tersebut terkait presisi dalam penilaian kerja dan pengembangan karir pegawai.Soal anggaran, Bora menilai DJP harus memiliki keleluasaan khusus sesuai proses kinerja, tidak dibatasi aturan umum yang berlaku di instansi lain. Termasuk dalam kewenangan tersebut, adalah sistem insentif dan kompensasi bagi pegawai. "Pemberian kompensasi pegawai tentu disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News