KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pegadaian (Persero) hari ini (18/11), menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antar platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen Pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sinergi pihaknya bersama Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ditjen Pajak integrasi data perpajakan dengan Pegadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pegadaian (Persero) hari ini (18/11), menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antar platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem Ditjen Pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sinergi pihaknya bersama Pegadaian merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.