KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona masih menjadi permasalahan utama ekonomi hingga saat ini. Namun, pemerintah tetap bergerak memberikan stimulus dan insentif fiskal agar ekonomi bisa bertahan. Hanya saja, langkah tersebut akan memberikan konsekuensi terhadap penerimaan pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak yang diberikan kepada para wajib pajak akan menjadi tantangan baru di tahun ini. Yoga mencatat, setidaknya ada dua poin besar yang akan memengaruhi penerimaan pajak. Pertama, perpanjangan insentif pajak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memberikan enam insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
Ditjen Pajak jabarkan sejumlah tantangan penerimaan pajak pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona masih menjadi permasalahan utama ekonomi hingga saat ini. Namun, pemerintah tetap bergerak memberikan stimulus dan insentif fiskal agar ekonomi bisa bertahan. Hanya saja, langkah tersebut akan memberikan konsekuensi terhadap penerimaan pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak yang diberikan kepada para wajib pajak akan menjadi tantangan baru di tahun ini. Yoga mencatat, setidaknya ada dua poin besar yang akan memengaruhi penerimaan pajak. Pertama, perpanjangan insentif pajak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini memberikan enam insentif pajak hingga 30 Juni 2021.