Jakarta. Akhir bulan Mei 2016 ini secara efektif kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya mulai berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyiapkan berbagai hal mengenai teknis pelaporan tersebut. Namun, belum juga beleid itu efektif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pengguna kartu kredit hingga kalangan Perbankan. Nah, terkait hal tersebut Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan Ditjen Pajak M. Hanif Arkani mengakui, memang harus lebih gencar melakukan sosialisasi atas kebijakan ini. Terutama kepada masyarakat pengguna kartu kredit, agar tidak merasa takut data transaksinya disalahgunakan. Sebab, menurutnya, data transaksi yang dilaporkan hanya dijadikan dasar untuk membandingkan nilai aset antara yang dilaporkan dengan yang sebenarnya.
Ditjen Pajak: Jangan takut pakai kartu kredit
Jakarta. Akhir bulan Mei 2016 ini secara efektif kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya mulai berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyiapkan berbagai hal mengenai teknis pelaporan tersebut. Namun, belum juga beleid itu efektif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pengguna kartu kredit hingga kalangan Perbankan. Nah, terkait hal tersebut Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan Ditjen Pajak M. Hanif Arkani mengakui, memang harus lebih gencar melakukan sosialisasi atas kebijakan ini. Terutama kepada masyarakat pengguna kartu kredit, agar tidak merasa takut data transaksinya disalahgunakan. Sebab, menurutnya, data transaksi yang dilaporkan hanya dijadikan dasar untuk membandingkan nilai aset antara yang dilaporkan dengan yang sebenarnya.