JAKARTA. Kabar gembira bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat untuk menghapus pajak bumi (PBB) dan bangunan terutang milik KKKS yang tengah eksplorasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin menjelaskan, ada 22 KKKS yang terhambat dalam melakukan eksplorasi karena dikenakan PBB. Pengenaan PBB itu merujuk PP Nomor 79 Tahun 2010. Alhasil, pengenaan PBB itu menuai protes dari KKKS. Makanya, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan 22 November 2014 lalu. Hasilnya, 22 KKKS yang memiliki utang pajak eksplorasi dengan total Rp 3 triliun akan dihapuskan. "Ditjen Pajak akan menerbitkan surat pembebasan pajak tersebut supaya eksplorasi bisa cepat," jelas dia kepada KONTAN, Jumat (6/12).
Ditjen Pajak janji hapus PBB eksplorasi KKKS
JAKARTA. Kabar gembira bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat untuk menghapus pajak bumi (PBB) dan bangunan terutang milik KKKS yang tengah eksplorasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin menjelaskan, ada 22 KKKS yang terhambat dalam melakukan eksplorasi karena dikenakan PBB. Pengenaan PBB itu merujuk PP Nomor 79 Tahun 2010. Alhasil, pengenaan PBB itu menuai protes dari KKKS. Makanya, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan 22 November 2014 lalu. Hasilnya, 22 KKKS yang memiliki utang pajak eksplorasi dengan total Rp 3 triliun akan dihapuskan. "Ditjen Pajak akan menerbitkan surat pembebasan pajak tersebut supaya eksplorasi bisa cepat," jelas dia kepada KONTAN, Jumat (6/12).