KONTA.CO.ID-JAKARTA. Sistem perpajakan baru bernama Coretax System akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2025. Salah satu keunggulannya adalah fitur prepopulated yang mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaporan SPT setelah implementasi Coretax. Dwi menyatakan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan sesuai aturan.
Ditjen Pajak Jelaskan Fungsi Fitur Prepopulated di Pelaporan SPT Tahunan PPh
KONTA.CO.ID-JAKARTA. Sistem perpajakan baru bernama Coretax System akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2025. Salah satu keunggulannya adalah fitur prepopulated yang mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaporan SPT setelah implementasi Coretax. Dwi menyatakan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan sesuai aturan.