Ditjen Pajak jemput bola pajaki UKM



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pola pemungutan pajak jemput bola untuk memungut pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meskipun sebenarnya Indonesia menganut sistem self assesment, Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri,Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan kebijakan mengenai pembayaran pajak kepada pengusaha yang dikategorikan sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM). Berdasarkan aturan itu, pengusaha UKM yang berpenghasilan dibawah Rp 4,8 milkiar setahun harus membayar pajak dengan tarif sebesar 1% setiap bulannya.Fuad mengatakan akan sulit untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. "Kita langsung ke pusat perdagangan saja, kalau restoran agak jauh, fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, Lippo Karawaci Cikarang," ujar Fuad kepada Wartawan di Jakarta.Di pusat-pusat perdagangan menurutnya banyak pengusaha UKM yang belum secara intens membayar pajak. Bahkan Fuad mengatakan omzet perdagangan di sana bisa mencapai 10 miliar setahun. Oleh karena itu menurut Fuad, mereka itu sebenarnya mampu membayar pajak, bukan orang miskin.Untuk itu, Fuad mengaku pihaknya sudah berbicara dengaan sejumlah pihak, seperti ketua Asosiasi Pedagang, hingga Menteri UKM Djan Fariz. Menurutnya tanggapan dari pihak-pihak tersebut cukup baik. Bahkan, sambutan baik menurutnya datang juga dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan