KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji pemisahan divisi yang menangani keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil), nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang khusus menangani masalah tersebut. Rencana ini diyakini akan menjadikan Ditjen Pajak lebih profesional sehingga menguntungkan wajib pajak. "Ada ide agar keberatan dan banding menjadi independen. Ini sudah dikaji Ditjen Pajak," terang Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6). Rencana ini mengemuka karena saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun. "Dikhawatirkan teman-teman yang menangani keberatan menjadi conflict of interest. Ada pikiran kalau diterima keberatannya, penerimaannya turun," terang Hantriono.
Ditjen Pajak kaji unit baru tangani keberatan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji pemisahan divisi yang menangani keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil), nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang khusus menangani masalah tersebut. Rencana ini diyakini akan menjadikan Ditjen Pajak lebih profesional sehingga menguntungkan wajib pajak. "Ada ide agar keberatan dan banding menjadi independen. Ini sudah dikaji Ditjen Pajak," terang Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6). Rencana ini mengemuka karena saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun. "Dikhawatirkan teman-teman yang menangani keberatan menjadi conflict of interest. Ada pikiran kalau diterima keberatannya, penerimaannya turun," terang Hantriono.