KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/9), penyusunan peta kepatuhan WP dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. “SE ini sudah berlaku untuk pengusulan dan persetujuan atau penugasan mulai September 2018 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Minggu (2/9).
Ditjen Pajak kantongi daftar WP sasaran prioritas penggalian potensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/9), penyusunan peta kepatuhan WP dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. “SE ini sudah berlaku untuk pengusulan dan persetujuan atau penugasan mulai September 2018 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Minggu (2/9).