KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,9 triliun hingga Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, penerimaan pajak digital tersebut hasil akumulasi dari 4 tahun, yakni sebesar Rp 731,4 miliar hasil setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Dwi menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November yaitu sebanyak 163 pemungut.
“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1). Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Cetak Hattrick, Dirjen Pajak: Terimakasih Wajib Pajak Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.