KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,9 triliun hingga Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, penerimaan pajak digital tersebut hasil akumulasi dari 4 tahun, yakni sebesar Rp 731,4 miliar hasil setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Dwi menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November yaitu sebanyak 163 pemungut.
Ditjen Pajak Kantongi Pajak Digital Senilai Rp 16,9 Triliun dalam Kurun 4 Tahun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,9 triliun hingga Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, penerimaan pajak digital tersebut hasil akumulasi dari 4 tahun, yakni sebesar Rp 731,4 miliar hasil setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Dwi menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November yaitu sebanyak 163 pemungut.