KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerima pajak senilai Rp 27 miliar dari 51 pelaku social media influencer pada tahun 2017 lalu. Mereka ini termasuk vloger, youtuber, dan selebram. DJP berharap ke depan tingkat penerimaan pajak dari pelaku sosial media ini akan terus bertambah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain 51 influencer tersebut, masih ada kemungkinan wajib pajak yang belum diidentifikasi sebagai influencer. "Mungkin masih ada yang belum terkover datanya. Artinya, mungkin ada pembayaran influencer yang belum kami identifikasikan sebagai influencer," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Ditjen Pajak kantongi Rp 27 miliar dari social media
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerima pajak senilai Rp 27 miliar dari 51 pelaku social media influencer pada tahun 2017 lalu. Mereka ini termasuk vloger, youtuber, dan selebram. DJP berharap ke depan tingkat penerimaan pajak dari pelaku sosial media ini akan terus bertambah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain 51 influencer tersebut, masih ada kemungkinan wajib pajak yang belum diidentifikasi sebagai influencer. "Mungkin masih ada yang belum terkover datanya. Artinya, mungkin ada pembayaran influencer yang belum kami identifikasikan sebagai influencer," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).