Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 10,7 Triliun hingga Akhir Januari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023.

Setoran sebesar Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 118 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. 


Baca Juga: Bagaimana Kesiapan Penerapan Pajak Karbon? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (13/2).

Neilmaldrin bilang, pada Desember 2022, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. 

Empat perusahaan tersebut adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude,Inc.

Kemudian pada Januari 2023, DJP menunjuk lima pelaku usaha di antaranya Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga: Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Minim, Ini Biangnya

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi