KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 13,87 triliun sampai dengan 31 Juli 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023. Setoran sebesar Rp 13,87 triliun berasal dari 139 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 139 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 158 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (8/8). Baca Juga: Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Begini Konsekuensinya Dwi bilang, pada Juli 2023, DJP menunjuk dua pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Dua perusahaan tersebut adalah Salesforce.com Singapore Pte.Ltd., Grammarly,Inc. Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.