KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini bergegas menyelesaikan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait kepastian hukum perpajakan. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu tiga bulan. “Kalau UU Cipta Kerja mengamanatkan tiga bulan selesai, tapikan UU-nya belum diundangkan, jadi tunggu diundangkan dulu. Tapi implementasinya di tahun ini. Soal kluster perpajakan, kepastian hukum yang diutamakan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).
Ditjen Pajak kebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja soal Kepastian Hukum Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini bergegas menyelesaikan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait kepastian hukum perpajakan. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu tiga bulan. “Kalau UU Cipta Kerja mengamanatkan tiga bulan selesai, tapikan UU-nya belum diundangkan, jadi tunggu diundangkan dulu. Tapi implementasinya di tahun ini. Soal kluster perpajakan, kepastian hukum yang diutamakan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).