JAKARTA. Tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak ternyata masih tergolong sangat kecil. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ada 40 juta pekerja Indonesia yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pribadi. Padahal, 40 juta pekerja itu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi potensi penerimaan pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta. Fuad bilang, jumlah pekerja di Indonesia yang penghasilannya melebihi PTKP mencapai 60 juta orang. Namun, dari data yang dimiliki Ditjen Pajak hingga tahun lalu, yang punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 24,812 juta.
Ditjen Pajak kejar pajak dari 40 juta pekerja
JAKARTA. Tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak ternyata masih tergolong sangat kecil. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, ada 40 juta pekerja Indonesia yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pribadi. Padahal, 40 juta pekerja itu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi potensi penerimaan pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta. Fuad bilang, jumlah pekerja di Indonesia yang penghasilannya melebihi PTKP mencapai 60 juta orang. Namun, dari data yang dimiliki Ditjen Pajak hingga tahun lalu, yang punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 24,812 juta.