KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penagihan pajak sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang 2026 dari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Hingga April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp 5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
"DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge kepada
Kontan.co.id, dikutip Jumat (22/5).
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun Menurut Inge, langkah penagihan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu termasuk tindakan pemblokiran rekening yang belakangan gencar dilakukan sejumlah kantor wilayah DJP terhadap penunggak pajak. Ia menegaskan pemblokiran rekening bukan merupakan kebijakan baru ataupun langkah khusus yang diterapkan tahun ini. Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang selama ini telah diatur dalam ketentuan perpajakan. "Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," katanya. Inge menjelaskan sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan penagihan mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga berbagai upaya komunikasi dengan wajib pajak.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun Dengan demikian, pemblokiran rekening dilakukan secara selektif dan terukur apabila wajib pajak belum juga menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah melalui tahapan penagihan sebelumnya. Ia menambahkan DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. "Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," imbuh Inge. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News