KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun untuk tahun ini. Jumlah ini dibutuhkan agar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini. Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.
Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun untuk tahun ini. Jumlah ini dibutuhkan agar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini. Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.