KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun untuk tahun ini. Jumlah ini dibutuhkan agar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini. Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.
Kedua, upaya pemeriksaan jika terbukti kurang bayar, maka otoritas akan meminta WP untuk membayar kekurangan pajaknya atau mencicil sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Ketiga, melakukan praktik ijon atau wajib pajak dapat membayar pajak tahun depan lebih dulu guna mengamankan penerimaan negara. Prianto mengatakan, hal ini lazim dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar. Baca Juga: Penerimaan pajak masuki tren rebound, DDTC optimistis bisa capai target akhir 2021 “Contoh KPP large tax office (LTO) 3 dan LTO 4, yang berisi WP besar untuk BUMN sering kali ditodong, dimintai tolong akhirnya BUMN membantu pemerintah kalau misalkan BUMN punya deposito yang dicairkan dibayar pajak-nya, nanti tinggal pindah buku,” jelas Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11). Lebih lanjut, Prianto bilang, upaya tersebut sangat mungkin dilakukan, seiring dengan pemulihan ekonomi. Sehingga, wajib pajak dinilai cukup punya kas untuk membayar pajak.