KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh. Langkah ini menjadi salah satu program prioritas Ditjen Pajak tahun 2026 ini karena waktu klarifikasi tinggal tersisa hingga 2027. Pengawasan tersebut menyasar dua kelompok besar wajib pajak.
Pertama, peserta yang diduga gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri. Kedua, peserta yang masih kurang mengungkapkan hartanya dalam program tax amnesty maupun PPS.
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi dengan nilai harta mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. Dengan demikian, total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dijten Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan besarnya nilai tersebut menjadi alasan mengapa tindak lanjut PPS dijadikan program unggulan tahun ini.
Baca Juga: Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty "Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," ujar Inge kepada KONTAN, Jumat (8/5/2026).
Batas Waktu 2027
Ditjen Pajak menegaskan pengawasan ini bukan kebijakan baru, melainkan tindak lanjut dari tax amnesty 2016 dan PPS 2022 yang memang sejak awal disertai mekanisme pengawasan pascaprogram. PPS sendiri berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK 196/PMK.03/2021. Dalam aturan itu, Ditjen Pajak masih memiliki kewenangan melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh. Menurut Inge, waktu menjadi faktor krusial karena hak Ditjen Pajak untuk melakukan klarifikasi atas komitmen repatriasi dan investasi dibatasi hingga 2027, seiring ketentuan masa holding period lima tahun sejak penerbitan Surat Keterangan pada 2022. "Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan Ditjen Pajak menilai indikasi ketidakpatuhan muncul karena banyak peserta Tax Amnesty I kembali mengikuti PPS pada 2022. Setelah tax amnesty pertama selesai, Ditjen Pajak memperoleh tambahan data melalui sistem pertukaran informasi otomatis lintas negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI), serta data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan wajib pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Ditjen Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) sebagai tahap awal klarifikasi. Salah satu fokus utama Ditjen Pajak adalah peserta yang sebelumnya memilih tarif PPh final lebih rendah dengan syarat membawa pulang aset dari luar negeri dan menginvestasikannya di Indonesia, namun komitmen itu tidak dijalankan. Dalam skema PPS, peserta yang gagal memenuhi komitmen repatriasi maupun investasi akan dikenai tarif tambahan. Besarannya berkisar 3% hingga 7,5% untuk Kebijakan I dan 3% hingga 8,5% untuk Kebijakan II, tergantung jenis pelanggaran dan cara penyelesaiannya. Prinsipnya, peserta yang hanya mendeklarasikan aset di luar negeri semestinya sejak awal membayar tarif lebih tinggi. Selisih tarif itulah yang kini ditagih Ditjen Pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Puluhan Ribu Peserta Tax Amnesty, Potensi Penerimaan Rp 30 Triliun "Ini bukan sesuatu hal yang baru kita kerjakan sekarang. Ini memang tindak lanjut dari PPS yang sudah dilakukan dan sudah selesai," tegas Inge. Namun jika wajib pajak tidak merespons SP2DK atau memberikan jawaban yang tidak memadai, Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan penuh hingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Sanksinya Jauh Lebih Berat
Untuk peserta Kebijakan I atau peserta Tax Amnesty 2016 yang masih ditemukan menyembunyikan harta per 31 Desember 2015, dikenai PPh final tambahan sebesar 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, ada tambahan sanksi 200% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty. Sementara untuk peserta Kebijakan II, harta perolehan 2016–2020 yang belum diungkap akan dikenai PPh final 30% ditambah sanksi bunga dan uplift factor 15% melalui mekanisme SKPKB.
Baca Juga: Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif Meski demikian, Ditjen Pajak memastikan pengawasan tidak dilakukan secara acak terhadap seluruh peserta PPS. Inge menegaskan pemeriksaan sepenuhnya berbasis data. "Yang sudah merasa mengungkap semua, ya sudah. Tidak usah khawatir. Karena kita benar-benar berdasarkan data," ujarnya.
Apindo Minta Dunia Usaha Tetap Tenang
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pelaku usaha tidak bereaksi berlebihan terhadap langkah Ditjen Pajak tersebut. Menurut Apindo, pengawasan itu merupakan bagian dari aturan yang memang sudah melekat sejak PPS diberlakukan. Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo, Siddhi Widyaprathama mengatakan peserta PPS sejak awal memang diwajibkan mengungkapkan harta secara benar serta memenuhi komitmen repatriasi dan investasi. Ketentuan investasi itu mencakup penempatan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) maupun sektor tertentu seperti hilirisasi sumber daya alam dan energi terbarukan. "Hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru," kata Siddhi, Minggu (10/5). Apindo juga menegaskan pemeriksaan tidak bisa dimaknai sebagai pemeriksaan massal terhadap seluruh peserta PPS. Asosiasi meminta Ditjen Pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional agar kepastian hukum dan iklim usaha tetap terjaga.
Wajib Pajak Hitung Risiko
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai besarnya potensi harta yang belum diungkap mencerminkan kalkulasi risiko para wajib pajak kelas atas. Menurutnya, sebagian wajib pajak masih menilai peluang aset mereka terdeteksi relatif kecil karena integrasi data perpajakan belum sepenuhnya presisi dan rasio pemeriksaan pajak historis masih rendah. "Mereka bertaruh bahwa nama mereka tidak akan masuk dalam sampel audit acak," ujarnya. Ariawan juga menilai batalnya repatriasi dana Rp 23 triliun berkaitan dengan perubahan kondisi ekonomi global. Setelah suku bunga Amerika Serikat melonjak di atas 5%, banyak pemilik dana lebih memilih mempertahankan aset dolar AS di luar negeri dibanding menguncinya di instrumen domestik selama lima tahun. "Secara finansial, membangkang dari komitmen repatriasi adalah keputusan portofolio yang berisiko namun rasional," katanya. Selain itu, ia menilai sebagian aset kemungkinan disembunyikan melalui struktur hukum kompleks seperti perusahaan cangkang, trust, hingga penggunaan nominee di yurisdiksi suaka pajak.
Karena itu, Ariawan mendorong Ditjen Pajak segera menerbitkan SKPKB secara luas terhadap pelanggaran yang sudah teridentifikasi agar memberikan efek kejut ke pasar. "Ini akan memberikan sinyal psikologis instan ke pasar bahwa pemerintah tidak main-main," ujarnya. Ia memperkirakan jika Ditjen Pajak mampu menagih sekitar 30% dari potensi kurang ungkap tersebut, negara berpeluang memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 30 triliun untuk menopang APBN di tengah tekanan defisit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News