Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait Investment in Trust. Aturan ini dikeluarkan mengingat belum ada payung hukum khusus yang membahas hal tersebut. Direktur Perpajakan Internasional DJP, Poltak Maruli John Hutagaol menyampaikan ada dua dasar yang melandasi pembuatan aturan tersebut yaitu pertama DJP menemukan ada indikasi dalam mekanisme trust memiliki ruang yang cukup kuat untuk menghindari pajak. "Ditjen Pajak telah mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust. Kedepan Direktorat Jenderal Pajak akan segera menerbitkan kebijakan pajak tentang kegiatan trust yang melibatkan wajib pajak Indonesia," ujar John di Kantor DJP, Selasa (20/9).
Ditjen Pajak kejar setoran dari investasi trust
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait Investment in Trust. Aturan ini dikeluarkan mengingat belum ada payung hukum khusus yang membahas hal tersebut. Direktur Perpajakan Internasional DJP, Poltak Maruli John Hutagaol menyampaikan ada dua dasar yang melandasi pembuatan aturan tersebut yaitu pertama DJP menemukan ada indikasi dalam mekanisme trust memiliki ruang yang cukup kuat untuk menghindari pajak. "Ditjen Pajak telah mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust. Kedepan Direktorat Jenderal Pajak akan segera menerbitkan kebijakan pajak tentang kegiatan trust yang melibatkan wajib pajak Indonesia," ujar John di Kantor DJP, Selasa (20/9).