Ditjen Pajak kejar setoran dari investasi trust



Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan khusus terkait Investment in Trust. Aturan ini dikeluarkan mengingat belum ada payung hukum khusus yang membahas hal tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Poltak Maruli John Hutagaol menyampaikan ada dua dasar yang melandasi pembuatan aturan tersebut yaitu pertama DJP menemukan ada indikasi dalam mekanisme trust memiliki ruang yang cukup kuat untuk menghindari pajak.

"Ditjen Pajak telah mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust. Kedepan Direktorat Jenderal Pajak akan segera menerbitkan kebijakan pajak tentang kegiatan trust yang melibatkan wajib pajak Indonesia," ujar John di Kantor DJP, Selasa (20/9).


John menjelaskan lebih lanjut terkait celah yang digunakan untuk menghindari pajak dalam sistem trust. Dalam sistem perpajakan di Indonesia tidak mengenal nomenklatur Trust, yang ada hanya wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. "Maka dimungkinkanan wajib pajak bisa berlindung didalam trus untuk menghindari kewajiban bayar pajakan," ungkapnya.

Diketahui bahwa, salah satu bentuk investment in trust di Indonesia adalah Real Estate Investment Trust (REITs). Ini semacam surat berharga yang mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.

sistem investment on trust terdiri dari tiga segmen yaitu settler (pemilik aset), trustee (wali) dan beneficiary (ahli waris). Contohnya yaitu seorang pengusaha mempunyai aset atau uang kemudian diinvestasikan kepada sebuah Trust dan keuntungannya diberikan kepada anak-anaknya yang disebut beneficiary.

Kedua, alasan yang mendasari pembuatan peraturan ini yaitu untuk mengklarifikasi wajib pajak yang bertanya-tanya aset yang diinvestasikan dalam sistem trust siapa yang akan membayar pajak dan siapa yang berhak ikut tax amnesty apakah settler atau trustee atau beneficiary.

John menjelaskan, yang membayar pajak adalah beneficiary kemudian yang ikut tax amnesty itu disesuaikan berdasarkan dari karakter trust nya. Namun yang pasti, lanjut John, bukan dari trust-nya karena Indonesia tidak mengenal wajib pajak dari trust melainkan bisa dari settler atau beneficiary.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Wahyu Karya Tumakaka menjelaskan yang akan diatur dalam peraturan ini adalah bagaimana menghadapi wajib pajak yang mencoba mengindari pajak dengan sistem trust.

"Ini juga untuk menyamakan treatment di setiap kantor wilayah DJP. Karena selama ini penangannya berbeda-beda, sehingga perlu ada aturan khusus supaya menjadi pedoman," ungkap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto