JAKARTA. Selain memprioritaskan UKM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga pada periode kedua Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty melakukan segmentasi yaitu dengan memetakan kelompok profesi seperti dokter, bankir, pengusaha tambang dan pengacara. Selain itu wajib pajak besar juga masih menjadi sasaran DJP untuk diajak ikut amnesti pajak, terutama mereka yang pernah tercatat di Panama Papers. Panama Papers merupakan dokumen yang berisi daftar perusahaan pemilik perusahaan cangkang di luar negeri. Sejumlah langkah telah dilakukan baik sosialisasi, dengan merayu bahkan menghimbau, semuanya sudah dilakukan. Bahkan DJP juga mempunyai data aset-aset yang belum masuk Surat Pernyataan Tahunan (SPT).
Ditjen Pajak kejar tax amnesty dari Panama Papers
JAKARTA. Selain memprioritaskan UKM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga pada periode kedua Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty melakukan segmentasi yaitu dengan memetakan kelompok profesi seperti dokter, bankir, pengusaha tambang dan pengacara. Selain itu wajib pajak besar juga masih menjadi sasaran DJP untuk diajak ikut amnesti pajak, terutama mereka yang pernah tercatat di Panama Papers. Panama Papers merupakan dokumen yang berisi daftar perusahaan pemilik perusahaan cangkang di luar negeri. Sejumlah langkah telah dilakukan baik sosialisasi, dengan merayu bahkan menghimbau, semuanya sudah dilakukan. Bahkan DJP juga mempunyai data aset-aset yang belum masuk Surat Pernyataan Tahunan (SPT).