KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan daftar sasaran penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha dari 2021 hingga 2024. Caranya dengan menguji kepatuhan material bidang usaha terkait. Terdekat, Dijen Pajak akan membidik sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan di tahun 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, sepanjang wajib pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, maka tentunya harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selama sektor terkait bisa menjalankan aktivitas produksinya dengan lancar.
Ditjen Pajak keker pajak berdasarkan sektor usaha, begini respons Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan daftar sasaran penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha dari 2021 hingga 2024. Caranya dengan menguji kepatuhan material bidang usaha terkait. Terdekat, Dijen Pajak akan membidik sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan di tahun 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, sepanjang wajib pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, maka tentunya harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selama sektor terkait bisa menjalankan aktivitas produksinya dengan lancar.