KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Badan Usaha tidak perlu membayar pajak penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat diterima. Pajak mulai dibayarkan secara bertahap selama masa konsesi," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, melalui surat keterangan resmi, Rabu (19/12). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meringankan cash flow wajib pajak (WP). Pasalnya selama ini pajak sudah dikenakan meskipun masa kontruksi belum berjalan.
Ditjen Pajak keluarkan aturan meringankan bagi badan usaha yang ikut KPBU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Badan Usaha tidak perlu membayar pajak penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat diterima. Pajak mulai dibayarkan secara bertahap selama masa konsesi," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, melalui surat keterangan resmi, Rabu (19/12). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meringankan cash flow wajib pajak (WP). Pasalnya selama ini pajak sudah dikenakan meskipun masa kontruksi belum berjalan.