KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok agresif, di tengah minimnya kebijakan perpajakan baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS akan terus dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang terindikasi masih menyimpan aset yang belum diungkap dalam program tersebut.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus Selain menelusuri aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengecek realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan. "Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," katanya. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai langkah tersebut tidak bisa dilepaskan dari tekanan target penerimaan negara pada 2026. Menurut dia, ruang pemerintah untuk menciptakan sumber penerimaan baru relatif terbatas karena belum ada kebijakan materi perpajakan baru yang signifikan.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun "Ini memang terkesan manifestasi langsung dari tekanan target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sangat agresif. Dengan tidak adanya kebijakan materi perpajakan baru yang diluncurkan, otoritas pajak menghadapi pilihan instrumen yang terbatas," ujar Ariawan kepada
Kontan.co.id, Rabu (6/5). Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap peserta PPS menjadi salah satu langkah pragmatis untuk menjaring tambahan penerimaan negara, terutama melalui pengenaan sanksi terhadap wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan aset atau tidak memenuhi komitmen repatriasi. Meski demikian, Ariawan menilai pemeriksaan lanjutan terhadap peserta PPS memang seharusnya dilakukan sejak program berakhir. Sebab, legitimasi program pengampunan pajak hanya akan terjaga apabila diikuti penegakan hukum yang tegas setelah program selesai. "Program pengampunan pajak hanya akan memiliki legitimasi jika diiringi dengan penegakan hukum yang taringnya tajam pasca-program berakhir," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap Menurut dia, dasar hukum bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan juga cukup kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta PMK 196/2021 yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengenakan pajak final dan sanksi administratif apabila ditemukan harta yang belum diungkap peserta PPS. Ariawan menilai langkah tersebut juga penting untuk menjaga prinsip keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya tanpa memanfaatkan program pengampunan pajak. "Secara filosofi pajak, langkah ini adalah bentuk penegakan Horizontal Equity, memberikan sinyal keadilan bagi Wajib Pajak (WP yang sejak awal sudah patuh (voluntary compliant) dan tidak menggunakan fasilitas pengampunan untuk mencuci data keuangannya," imbuh Ariawan. Namun, ia mengingatkan pendekatan DJP harus dilakukan secara hati-hati. Jika pemeriksaan dianggap hanya sekadar upaya mencari kesalahan demi mengejar target penerimaan, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak bisa menurun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak "Wajib pajak bisa mempersepsikan bahwa pengampunan yang dijanjikan negara hanyalah jebakan Batman," tegasnya. Ia menegaskan komunikasi pemerintah menjadi faktor penting agar pemeriksaan tersebut dipahami sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menciptakan keadilan perpajakan, bukan sekadar tekanan fiskal jangka pendek. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News