Ditjen Pajak Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Kelompok Crazy Rich



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak dengan kekayaan bersih tinggi (high net worth individuals) alias crazy rich.

Melalui sistem ini, otoritas pajak dapat memetakan aset, kepemilikan perusahaan, hingga hubungan antarentitas yang terkait dengan wajib pajak tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, pengembangan sistem tersebut dilakukan melalui sebuah dasbor yang mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, dan aset yang dimiliki. 


Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

"Kami sedang mengembangkan sebuah dasbor yang menampilkan individu tersebut, keluarganya, perusahaan-perusahaannya, aset yang dimiliki, serta hubungan di antara seluruh entitas tersebut," ujar Nurkholisoh dalam acara The 7th BRITACOF, Selasa (13/10/2026).

Langkah ini bertujuan membantu petugas pajak memahami struktur kepemilikan kekayaan wajib pajak secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, kekayaan wajib pajak dengan nilai tinggi dapat tersebar di berbagai perusahaan dan aset, serta berubah dengan cepat. 

"Kekayaan mereka tersebar di berbagai perusahaan dan aset serta dapat berubah dengan cepat," katanya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pajak dalam memantau perkembangan kekayaan dan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan.

Baca Juga: Siap-Siap, Ditjen Pajak Kini Bisa Akses Data Keuangan Orang Kaya dan Tokoh Publik

Untuk itu, DJP sedang menyelesaikan pengembangan fitur AI yang dapat membaca pemberitaan dan keterbukaan informasi perusahaan mengenai individu yang menjadi sasaran pemantauan, termasuk perusahaan-perusahaan terkait.

"Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan setahun kemudian atau dua tahun kemudian," katanya.

Nurkholisoh menjelaskan, sistem tersebut nantinya dapat mendeteksi aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi maupun penjualan saham.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perkuat Akses Data Keuangan, Siapa Saja yang Jadi Prioritas?

Informasi mengenai aksi korporasi itu kemudian digunakan untuk memperbarui nilai kepemilikan saham dalam dasbor pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News