JAKARTA. Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bahwa pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar. Dadang mengatakan, sebagian aset yang dimiliki oleh tersangka telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar.
Ditjen Pajak kembangkan TPPU dari pidana pajak
JAKARTA. Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bahwa pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar. Dadang mengatakan, sebagian aset yang dimiliki oleh tersangka telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar.