KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun yang belum dilakukan penagihan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku. "Jadi tetap akan terus kami tindaklanjuti hasil temuan BPK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).
Ditjen Pajak Kemenkeu Bakal Tindak Lanjut Temuan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun yang belum dilakukan penagihan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku. "Jadi tetap akan terus kami tindaklanjuti hasil temuan BPK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).