KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi daripada akhir April 2024 yang tercatat sebesar Rp 110,64 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, kepada KONTAN memerinci, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) Rp 104,94 triliun.
Selain itu, restitusi juga didominasi restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 29,68 triliun.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun Hingga Mei 2024 Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi restitusi normal senilai Rp 78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp 51,39 triliun dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 7,15 triliun. Besarnya restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei 2024 menurun. Setoran pajak pada periode ini sebesar Rp 760,38 triliun, turun 8,44%
year on year (yoy). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi peningkatan restitusi pajak akan menyebabkan target penerimaan pajak di sepanjang 2024 sulit dicapai. "Sekarang saja sulit, apalagi kalau restitusi semakin naik, ya bakal tambah sulit," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (2/7).
Baca Juga: Setoran Pajak dari Sektor Manufaktur Hingga Pertambangan Terdampak Kenaikan Restitusi Fajry menyebutkan, peningkatan restitusi PPN DN ini kemungkinan disebabkan adanya kebutuhan dana di awal tahun untuk ekspansi usaha seperti pemberian barang modal dan lainnya. Sedangkan peningkatan restitusi PPh badan berkaitan dengan masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) badan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, mulai semester kedua nanti, pencairan restitusi pajak akan mulai turun lantaran otoritas pajak mulai fokus untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Prianto juga meyakini target penerimaan pajak masih akan bisa tercapai pada tahun ini.
Baca Juga: Kemenkeu Akan Evaluasi Tarif & Jenis PNBP Khususnya Kemenhub, Tarif Angkutan Naik? Dengan catatan, Ditjen Pajak Kemkeu melakukan intensifikasi potensi pajak untuk tahun pajak 2019-2023 melalui pemeriksaan dan/atau (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) SP2DK yang berujung pada pembetulan surat pemberitahuan (SPT) karena ada kurang bayar pajak.e Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli