KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih dalam proses penyusunan regulasi. Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terkait kebijakan ini. "Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (27/3).
Ditjen Pajak Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih dalam proses penyusunan regulasi. Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terkait kebijakan ini. "Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (27/3).