KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan pelaporan dipertimbangkan. "Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan pelaporan dipertimbangkan. "Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
TAG: