KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan metode pengawasan hingga pemeriksaan khusus untuk wajib pajak badan tertentu. Tujuannya untuk menggali penerimaan pajak sehingga target akhir tahun bisa tercapai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldri Noor, mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, otoritas telah mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebaliknya amanah target penerimaan yang besar juga harus diusahakan tercapai. Setali tiga uang, menurutnya proses bisnis kerja yang efektif efisien mutlak diperlukan. Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8% year on year (yoy). Pencapaian tersebut setara 11,9% terhadap outlook penerimaan pajak 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun.
Ditjen Pajak Kemenkeu rumuskan metode pengawasan hingga pemeriksaan wajib pajak ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan metode pengawasan hingga pemeriksaan khusus untuk wajib pajak badan tertentu. Tujuannya untuk menggali penerimaan pajak sehingga target akhir tahun bisa tercapai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldri Noor, mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, otoritas telah mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebaliknya amanah target penerimaan yang besar juga harus diusahakan tercapai. Setali tiga uang, menurutnya proses bisnis kerja yang efektif efisien mutlak diperlukan. Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8% year on year (yoy). Pencapaian tersebut setara 11,9% terhadap outlook penerimaan pajak 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun.