KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Empat pelaku usaha tersebut yakni: 1. Amazon.com.ca, Inc. 2. Image Future Investment (HK) Limited 3. Dropbox International Unlimited Company 4. Freepik Company S.L. “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3).
Ditjen Pajak Kemenkeu tunjuk Amazon sebagai pemungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Empat pelaku usaha tersebut yakni: 1. Amazon.com.ca, Inc. 2. Image Future Investment (HK) Limited 3. Dropbox International Unlimited Company 4. Freepik Company S.L. “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3).