Ditjen Pajak Kemkeu menempuh cara ini untuk menggalakkan reformasi pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya terus menggalakkan reformasi pajak di tahun ini. Dengan reformasi pajak ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penerimaan negara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal bilang reformasi pajak bertujuan untuk mengoptimalkan tax rasio agar mampu setara dengan negara-negara maju, sehingga penerimaan bisa moncer.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian dorong industri farmasi gunakan bahan baku lokal


Dalam Rancangan Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, pemerintah mematok target tax ratio berada di kisaran 11,4% -13,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun, akhirnya pemerintah menetapkan target tax ratio dalam APBN 2019 sebesar 12,2% terhadap PDB.

Yon menuturkan, untuk mencapai target tersebut DJP menegakkan lima pilar reformasi pajak yang meliputi perbaikan proses bisnis, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta Informasi dan Teknologi. “Intinya untuk kemakmuran masyarakat,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (10/7).

Baca Juga: Tahun ini, sektor properti diguyur lima insentif perpajakan

Yon menjelaskan, upaya tersebut terus digalakkan. Hal itu ditunjukkan dengan meresmikan dua Direktorat di bawah Ditektorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) yang akan dipimpin oleh Direktur.

Kata Yon hal itu guna menciptakan reformasi tata kelola data dan informasi yang lebih baik. Terlebih kedua direktorat tersebut juga mencakup informasi dan data ekonomi digital. Selain itu, DDIP dan DTIK merepresentasikan perbaikan SDM yang ahli di bidangnya. Sehingga dapat menunjang kinerja ke depan, demi mencapai optimalisasi tax rasio.

Terlebih, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan tax ratio 2020 pada kisaran 11,8%-12,4% terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli