KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kepatuhan wajib (WP) pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baru sebesar 61,7%. Pasalnya, hingga 1 April 2019, DJP baru menerima 11,3 juta SPT Tahunan termasuk yang disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 278.000. Padahal, terdapat 18,34 juta WP wajib lapor SPT Tahunan. Tahun ini target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dipatok DJP pun sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta.
Ditjen Pajak: Kepatuhan WP melaporkan SPT baru 61,7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kepatuhan wajib (WP) pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baru sebesar 61,7%. Pasalnya, hingga 1 April 2019, DJP baru menerima 11,3 juta SPT Tahunan termasuk yang disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 278.000. Padahal, terdapat 18,34 juta WP wajib lapor SPT Tahunan. Tahun ini target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dipatok DJP pun sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta.