JAKARTA. Meski sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masuk program legislasi tahun 2015, Selasa kemarin (8/12) diundur hingga Selasa depan (15/12), DPR yakin UU itu akan selesai akhir 2015 ini. Mereka siap mengebut untuk membahas UU tax amnesty. "Semua fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyepakati draf UU tax amnesty ini," ujar Anggota Komisi XI DPR sekaligus Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun. Parlemen juga yakin, UU ini akan kelar sebelum masa sidang selesai 18 Desember 2015. Toh, "Pembahasan paling hanya sehari, meski daftar inventarisasi masalah tetap ada," ujarnya ke KONTAN, Selasa (8/12).
DPR memang sangat bernafsu menggolkan RUU ini sebelum tahun 2015 berakhir. Pasalnya, beleid ini jadi ajang barter dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga masuk dalam agenda sidang Paripurna agar masuk Prolegnas 2015. Pemerintah jadi inisiator RUU Pengampunan Pajak, dan DPR di revisi UU KPK. Ada poin baru dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang diterima KONTAN. Pertama, ada ketentuan khusus bagi wajib pajak (WP) yang ingin menikmati fasilitas pengampunan sebelum 1 Januari 2016, mereka hanya membayar tebusan 1,5% dari nilai asetnya. Tak hanya itu saja, WP yang mengajukan tax amnesty Desember 2015 akan terhindar sanksi administrasi dan pidana pajak. Kedua, bagi mereka yang mengajukan tax amnesty Januari-Maret 2016 akan mendapat tarif tebusan 2%. "Tarif tebusan naik menjadi 3% untuk yang melakukan di kuartal II 2016 dan 5% pada kuartal III 2016," tandas Misbakhun. Ketiga, pengemplang pajak yang direstui mendapat pengampunan dan telah membayar tebusan atas harta tak bergerak berupa tanah atau bangunan yang belum balik nama, dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pun bagi mereka yang telah membayar tebusan harta berupa saham yang belum balik nama atas nama WP juga akan dibebaskan PPh. Hanya, kesempatan pengampunan pajak ini dikecualikan bagi wajib pajak yang punya masalah hukum non pajak yang berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau dalam proses peradilan. RUU ini juga tidak mewajibkan repatriasi harta wajib pajak. Meski, sebelumnya, RUU tax amnesty dibuat untuk menarik dana warga Indonesia yang diparkir di luar negeri. Peserta pengampunan pajak tak mesti menaruh dananya di bank dalam negeri, tapi cukup melaporkan nilainya ke pemerintah, lalu membayar uang tebusan sesuai tarif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai RUU ini menguntungkan para pengemplang pajak, apalagi tak ada kewajiban repatriasi. "Mereka juga diuntungkan dari penghindaran pajak," tandas Yustinus. Ia khawatir pasca lapor harta, WP memanipulasi lagi data hartanya. Apalagi tax amnesty hanya berlaku setahun. Kelapa Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengaku sudah berbicara dengan pengusaha atas tax amnesty. "Mereka akan manfaatkan peluang ini," ujar dia. RUU ini nampaknya dikebut demi menutup target pajak yang kurang Rp 400 triliun dengan cara obral ampunan ke pengemplang pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto