JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian agresif menindak para pengemplang pajak. Yang terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk I mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi seorang wajib pajak orang pribadi. Larangan bepergian ke negara lain tersebut berlaku hingga Agustus 2015. Menurut Ismurtyanto Tri Nugroho, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk I, wajib pajak yang kena cekal itu berinisial HC. "Jika nanti belum bayar juga, surat pencegahan ke luar negeri akan kami perpanjang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3). Sayang, Ismurtyanto tak mengungkap nilai tunggakan pajak HC. Ia hanya memastikan, Ditjen Pajak menempuh upaya pencegahan ke luar negeri terhadap wajib pajak kalau memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.
Ditjen Pajak kian agresif ke pengemplang
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian agresif menindak para pengemplang pajak. Yang terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk I mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi seorang wajib pajak orang pribadi. Larangan bepergian ke negara lain tersebut berlaku hingga Agustus 2015. Menurut Ismurtyanto Tri Nugroho, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk I, wajib pajak yang kena cekal itu berinisial HC. "Jika nanti belum bayar juga, surat pencegahan ke luar negeri akan kami perpanjang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3). Sayang, Ismurtyanto tak mengungkap nilai tunggakan pajak HC. Ia hanya memastikan, Ditjen Pajak menempuh upaya pencegahan ke luar negeri terhadap wajib pajak kalau memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.