KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melayangkan 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, e-mail tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS Kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan. "Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (11/9).
Ditjen Pajak Kirim 2.325 E-mail Blast ke Peserta PPS, Ingatkan Repatriasi Harta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melayangkan 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, e-mail tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS Kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan. "Kami telah mengirimkan sebanyak 2.325 e-mail kepada Wajib Pajak terkait realisasi repatriasi PPS," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (11/9).