Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. 

Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pelaporan sebelum berpotensi dikenai sanksi. 

Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT apabila terdapat indikasi kesalahan dalam pengisian. 


Baca Juga: Mirae Asset Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,8% pada 2026

"Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP telah mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025," tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (9/7/2026).

DJP mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. 

Apabila email berasal dari domain lain, wajib pajak diminta mengabaikannya karena dipastikan merupakan modus penipuan. 

Bagi wajib pajak yang menerima email resmi tersebut, DJP meminta agar segera masuk ke sistem Coretax DJP untuk melakukan pembetulan SPT. 

Prosesnya dimulai dengan membuka laman Coretax, memilih menu SPT, membuat konsep SPT baru, memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan, kemudian memilih status "Pembetulan". 

Setelah seluruh data diperbaiki dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak dapat menyelesaikan proses melalui menu "Bayar dan Lapor". Petunjuk yang lebih rinci juga disampaikan di dalam isi email resmi tersebut. 

Baca Juga: Optimisme Konsumen dan Penjualan Eceran Menurun, Daya Beli Kian Tertekan

DJP menegaskan bahwa pengisian SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan pembetulan apabila menerima pemberitahuan tersebut. 

"SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi perpajakan. 

Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak pernah mengirimkan tautan selain yang berada di situs resmi DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News