KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pelaporan sebelum berpotensi dikenai sanksi. Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT apabila terdapat indikasi kesalahan dalam pengisian.
Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak yang Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memberi kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pelaporan sebelum berpotensi dikenai sanksi. Dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT apabila terdapat indikasi kesalahan dalam pengisian.
TAG: