Ditjen Pajak Klaim Kasus Rafael Alun Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak sudah semakin membaik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini wajib pajak sudah sangat cerdas. Artinya, kasus Rafael Alun yang mencoreng nama DJP Kemenkeu tidak langsung mempengaruhi persepsi masyarakat dan ajakan boikot pajak.

"Dari kenyataan yang ada, dari Maret-April sampai sekarang kan terus naik kepatuhan. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya di balik itu semua masyarakat tetap terpercaya bahwa DJP bisa mengelola pajak dengan baik makanya kepatuhan masih terjaga," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/5).


Baca Juga: Sri Mulyani Sumringah Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta

Dwi meyakini, target tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 83% masih bisa tercapai sampai di akhir tahun ini.

"Tingkat kepatuhan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini sebesar 83%, dan ini sekarang alhamdulillah bisa tercapai pasti di akhir tahun," kata Dwi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023. Jumlah pelaporan tersebut tumbuh 2,89% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Rinciannya, pencapaian pelaporan tersebut terdiri atas 990.000 SPT Tahunan PPh Badan, atau meningkat 7,65%. Kemudian, ada 12,50 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh 2,53% dibandingkan tahun lalu.

"Ini hal yang cukup baik bagi kita untuk melihat tren yang masih positif dari wajib pajak pribadi maupun orang badan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi