KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP). Adapun salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ditjen Pajak Klaim Pengenaan Pajak atas Natura Berikan Keadilan Bagi Pemberi Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP). Adapun salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.