KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak yang telah melampaui target yang ditetapkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hingga akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan, penerimaan pajak ini berhasil tumbuh 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau 101,75% dari target," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 526,2 Triliun dari Wajib Pajak Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak yang telah melampaui target yang ditetapkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hingga akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan, penerimaan pajak ini berhasil tumbuh 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau 101,75% dari target," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).