KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Nah, penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 113,85 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1,56 triliun.
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Rp 1,67 Triliun dari Ritel Daring Pengadaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Nah, penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 113,85 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1,56 triliun.