KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar. Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama tersebut lantaran melanggar peraturan perundang-undangan. “Saya nggak boleh bilang (namanya). Melanggar Pasal 21 UU amnesti pajak,” katanya saat konferensi pers mengenai kasus ini di kantornya, Senin (9/10).
Ditjen Pajak kurang greget tak ungkap 81 WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar. Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama tersebut lantaran melanggar peraturan perundang-undangan. “Saya nggak boleh bilang (namanya). Melanggar Pasal 21 UU amnesti pajak,” katanya saat konferensi pers mengenai kasus ini di kantornya, Senin (9/10).