KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I. Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
Ditjen Pajak Lakukan Pemblokiran Serentak Kepada Penunggak Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I. Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.