KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan reorganisasi beberapa kantor pajak di Indonesia. Tujuannya untuk menggali potensi serta mengamankan penerimaan pajak. Agenda itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan rencananya akan diimplementasikan pada 3 Mei 2021. Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak meliputi tiga hal. Pertama perubahan nomenklatur kantor wilayah (Kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiga, perubahan jenis KPP.
Ditjen Pajak lakukan penataan ulang tempat wajib pajak dan pelaporan PKP ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan reorganisasi beberapa kantor pajak di Indonesia. Tujuannya untuk menggali potensi serta mengamankan penerimaan pajak. Agenda itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan rencananya akan diimplementasikan pada 3 Mei 2021. Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak meliputi tiga hal. Pertama perubahan nomenklatur kantor wilayah (Kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiga, perubahan jenis KPP.