KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara. Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’, Rabu (24/7), Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%. Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2% (per 2017).
Ditjen Pajak lanjutkan reformasi perpajakan untuk dongkrak tax ratio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara. Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’, Rabu (24/7), Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%. Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2% (per 2017).